Dewan Harap Ada Perda Perdagangan Kota Palangka Raya

RAHUL/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya saat melakukan Kunjungan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Reja Framika kunjungan kerja bersama Anggota Komisi B ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Kamis 15 September 2022.

Kunjungan kerja Dewan tersebut dalam rangka pengawasan inflasi terhadap harga barang di pasar dari imbas kenaikan harga BBM.

Reja mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut ia selaku Sekretaris Komisi B memberikan saran dan pendapat kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya.

“Bahwa Disperindag Kota Palangka Raya harus menjadi garda terdepan untuk mengawasi, mengontrol dan menekan inflasi harga barang di pasar, dengan membuat ketentuan ataupun aturan yang mungkin nantinya dalam bentuk Perda perdagangan,” tutur Reja.

Menurut Dia, dengan membuat aturan atau regulasi terkait Perda perdagangan sehingga mampu menetapkan harga.

“Dimana harus menetapkan harga batas atas dan juga harga batas bawah, tentunya harus mengajak banyak pihak dalam membuat kajian analisis terhadap rancangan aturan tersebut (akademisi ekonomi, aparat penegak hukum, pengusaha serta para pihak lainnya yang memiliki kompetensi dan tupoksinya),” jelasnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu berharap agar Perda perdagangan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Palangka Raya, serta tidak terjadi praktik monopoli pasar yang hanya menguntungkan para pihak tertentu. (Rahul).