Pemkab Kotim Diduga Tidak Berpihak, Warga Desa Camba Kecewa

ARIFIN/BERITA SAMPIT – Ratusan warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng, ketika menggelar demo menuntut realisasi plasma 20 persen kepada PBS yang operasional di wilayah desa camba.

SAMPIT – Mediasi pertama antara warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, menuntut realisasi plasma 20 persen dengan Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang beroperasi di wilayah Camba diadakan di lantai II Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Hasilnya dianggap mengecewakan warga desa.

“Persoalan tuntutan kami agar PBS merealisasikan plasma 20 persen pada saat mediasi di lantai II Pemkab Kotim, kami merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan baik Pemkab maupun pihak perusahaan,” ucap Kepala Desa Camba Iyansen kepada sejumlah awak media usai mediasi, Jumat 16 September 2022.

Menurutnya, tuntutan warga desa sebenarnya sudah jelas dan diperkuat dengan undang-undang berlaku tentang plasma 20 persen. Akan tetapi, kata Iyansen, pihak justru dibenturkan dengan aturan dan undang-undang itu sendiri.

“Kami dibenturkan dengan aturan dan undang-undang itulah, inilah, kalau kita bicara aturan sampai kapan bisa terealisasi tuntutan ini,” ujarnya dengan nada kecewa.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Iyansen mengungkapkan bahwa apabila dibenturkan dengan aturan dan perundang-undangan tentunya akan berbalik. Sebab, kata dia, PBS ketika melakukan kegiatan juga banyak menyalahi aturan, sedangkan Pemkab Kotim tidak melakukan tindakan meskipun PBS tersebut telah merugikan negara.

“Perusahaan melanggar undang-undang tidak dikasih sanksi, sementara perusahaan mengambil hasil itu, siapa yang rugi, negara yang rugi, kami di desa juga ikut rugi,” tegas mantan Sekdes Camba ini.

Untuk itu, tambah Iyansen, pihaknya mengharapkan ada ketegasan dan keberpihakan Pemkab Kotim untuk membantu Pemerintah Desa Camba supaya hak masyarakat bisa didapat dengan ketentuan yang diinginkan.

“Saya tetap berjuang untuk melakukan hak masyarakat ini, saya sudah sampaikan, resiko apapun akan saya hadapi demi membela hak-hak masyarakat walaupun lepas jabatan,” janjinya.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Sementara itu, Bupati Kotim yang diwakilkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto mengatakan, pada saat mediasi hari ini tidak bisa diputuskan dengan alasan membuka historis (sejarah) terlebih dahulu baik dari pihak perusahaan maupun desa.

“Melaksanakan aturan yang mengatur plasma ini beruntun, ada yang mewajibkan dan ada yang memfasilitasi, mana yang betul, ada yang di luar dan di dalam, yang mana kita laksanakan,” ucapnya.

Di sisi lainnya, Alang juga mengaku bingung terkait aturan dan perundang-undangan yang mengatur plasma. Bahkan mantan Kepala BKD Kotim ini menyebutkan harus menunggu UU Cipta Kerja yang masih dibahas.

“Kita dari Pemkab dan Bupati Kotim menginginkan 20 persen itu tetap terwujud,” janjinya. (ifin).