Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng Jebloskan Tersangka Korupsi Bandara Tringing ke Rutan Palangka Raya

Dokumentasi - Tersangka MYL (jaket merah) tiba di Kejati Kalteng, Palangka Raya. ANTARA/HO

PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik (Bandara Trinsing) Kabupaten Barito Utara berinisial MYL ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.

“Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat 16 September 2022.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Dijelaskan oleh Dodik bahwa tersangka MYL dimasukkan dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, MYL tidak datang penuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap tersangka MYL di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

“MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019,” terangnya.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar,” kata Dodik Mahendra.

(ANTARA)