Peredaran Sabu-Sabu di Kotim Tak Ada Habisnya, Dua Pria Kembali Diringkus

IST/BERITA SAMPIT - Dua pelaku pengedar narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.

SAMPIT – Peredaran narkoba seakan tak ada habisnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah. Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim kembali menangkap dua orang diduga sering mengedarkan narkotika.

Pria berinisial AE (34) dan RD (48) ditangkap polisi di Jalan Muchran Ali Gang Sahari Nomor 09 RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarnomo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB lalu berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering mengedarkan narkotika.

“Ada laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika, dan kami langsung melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang dimaksud,” kata AKP Bagus Winarnomo saat dikonfirmasi, Jumat 16 September 2022.

Dari hasil penyelidikan kata Bagus, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas lemari piring dengan berat 2,06 gram.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu, enam buah potongan sedotan, satu buah tas selempang, satu buah ponsel dan uang tunai Rp600.000,” ungkapnya.

AKP Bagus juga mengungkap, satu pelaku dengan inisial RD merupakan Residivis yang kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Atas perbuatan keduanya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syauqi).