Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba di Gunung Mas

IST/BERITA SAMPIT - MK saat diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung bersama barang bukti.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali mengamankan dua orang pengedar Narkoba atas nama MK (42) dan HG (38) di Pondok Karyawan Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari tangan kedua orang tersebut, polisi berhasil amankan 13 paket plastik klip yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,36 Gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan lidik, dimana dari hasil Lidik tersebut telah diamankan dua orang laki-laki bernama MK dan HG yang kedapatan memiliki barang narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan maupun pengeledahan yang dilaksanakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” terang Iptu Budi Utomo, Sabtu 17 September 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, usai dilakukan pengeledahan, dua orang tersangka atas nama MK dan HG beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“MK dan HG dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo.

Sebelumya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggeledahan pada hari Selasa 13 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB. (ale).