Pria Muda Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku pencabulan yang telah diamankan polisi.

SAMPIT – Seorang pria muda berinisial JP (22) tega menyetubuhi seorang anak yang berusia 14 tahun di kediaman ibu pelaku di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) .

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto yang mendapat laporan tersebut pada Jumat 16 September 2022 mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sudah berkali-kali pada 15 September 2022 lalu di rumah ibu pelaku.

“Iya benar mas, pelaku melakukan aksinya sudah berkali-kali di rumah ibu pelaku,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Bambang menjelaskan, bahwa awalnya korban tidak pulang ke rumahnya sejak 12 September 2022 lalu dan ibu korban sempat mendatangi Polsek Jaya Karya melaporkan korban yang tidak pulang.

Lanjut Bambang menjelaskan, ibu korban bertemu anaknya saat sedang bersama pelaku di sore harinya dan aksi pelaku terungkap setelah ibu dan kakak korban mendatangi Polsek Jaya Karya untuk memperjelas masalah tersebut.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

“Dihadapan anggota Polsek Jaya Karya pelaku mengakui perbuatannya, dan dia mengakui bahwa mereka berpacaran sudah 1 bulan,” kata Bambang.

Mendengar pengakuan pelaku, ibu dan kakak korban yang tidak terima melaporkan secara resmi ke Polsek Cempaga guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian itu pelaku JP disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Syauqi).