Dewan Kritik Sikap Pemkab Kotim terkait Kewajiban Plasma

IST/BERITA SAMPIT- Aksi demo warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotim menuntut hak plasma kepada perusahaan beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang seakan-akan selalu membenturkan masyarakat dengan aturan dan ketentuan ketika menuntut kewajiban plasma 20 persen kepada perusahaan perkebunan.

Bahkan hal ini terjadi kepada Kepala Desa Camba, Kecamatan Kota Besi dan warganya yang meminta agar Pemkab Kotim mendukung mereka menuntut kewajiban plasma tersebut.

Rimbun prihatin dan mempertanyakan posisi Pemkab Kotim seperti apa dengan masyarakat yang menuntut kewajiban plasma.

“Ketika masyarakat melakukan aksi itu disalahkan juga, ketika masyarakat datang baik baik dan audiensi juga tidak ada hasil, salah satunya seperti di Desa Camba ini,” kata Rimbun, Minggu 18 September 2022.

Diketahui warga Desa Camba menuntut kewajiban plasma dari sejumlah perusahaan perkebunan yang masuk di desa mereka. Aksi mereka ini awalnya dilakukan di lapangan dengan unjuk rasa di perkebunan tersebut. Kegiatan ini langsung kompak dipimpin Kepala Desa dan BPD.

“Harusnya pemerintah daerah malu dengan kepala desa yang punya kepedulian tinggi terhadap warganya bukan justru mendiskreditkan pejuang-pejuang untuk kemaslahatan desa itu sendiri,” ujarnya.

Dia melanjutkan Pemkab Kotim harusnya memposisikan bagaimana investasi tersebut bisa menjadi sesuatu yang mensejahterakan warga Kotim.

“Bukan sebaliknya melindungi perusahaan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya mereka terima dengan dalih aturan ini dan itu, coba contoh Kabupaten Seruyan, mereka pro kepada masyarakat memperjuangkan plasma-plasma kepada masyarakatnya,” pungkasnya. (nardi)