Dewan Minta Pemkot Prioritaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika.

PALANGKA RAYA – Usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada reses Anggota DPRD Kota Palangka Raya harus diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD Pemerintah Kota (Pemkot)  Palangka Raya tahun anggaran 2022.

Hal demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Reja Framika. “Aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses bersifat penting, dan benar-benar dibutuhkan dan itu harus diprioritaskan,” ungkapnya, di Palangka Raya.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Apa yang dikemukannya itu sudah menjadi tanggungjawab Anggota DPRD sebagai penyambung lidah terhadap aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Apalagi menurutnya, kedudukan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diatur pada Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29 tahun 2002, saat ini di alihkan ke dalam perencanaan di Permendagri 54/2010. Karena itulah dalam proses perencanaan inilah saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD, untuk diajukan sebagai prioritas pemerintah,” tegasnya.

(im).