Kejari Gumas Musnahkan 85,04 Gram Sabu-Sabu dan 358 Butir Zenit

M.SLH/BERITA SAMPIT - Pemusnahan 85,04 gram sabu-sabu dan obat-obatan terlarang jenis zenit 358 butir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan 85,04 gram sabu-sabu dan obat-obatan terlarang jenis zenit 358 butir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dari Bulan Juni 2021 hingga Agustus 2022.

”Sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 85,04 gram, dan obat-obatan terlarang jenis zenit 358 butir, serta belasan lembar pakaian dan sajam lainnya,” terang Kepala Kejakasaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kegiatan rutinitas jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

BACA JUGA:   Keterlibatan Polwan Pada Tim Pelayanan SPKT Berikan Pendekatan Lebih Empatik

Dimana, dijelaskannya juga bahwa, sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

”Di Pasal 30 ayat (1) huruf b, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap di bidang pidana, yang berdasarkan salinan surat putusan panitera,” tuturnya.

“Pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa, sesuai mekanisme prosedur yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Ini juga merupakan salah satu pertanggung jawaban atas kinerja kami kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan layanan publik,” sambung Nixon Nikolaus Nilla.

BACA JUGA:   Bansos Polres Gunung Mas, Wujud Kepedulian dan Kemitraan dengan Masyarakat

Dirinyapun menambahkan, dalam proses penegakan hukum, keterbukaan informasi dan pelayanan publik harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama aparat penegak hukum. Salah satu peran dan fungsinya, yakni memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara penegak hukum dan masyarakat serta insan media.

”Tanpa dukungan serta peran masyarakat, kami yakin penegakan hukum akan mengalami hambatan, saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum, yang tajam keatas dan humanis kebawah, serta berhati nurani,” tutupnya. (Ale).