DPRD Seruyan Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan

IST/BERITA SAMPIT - Wabup Seruyan, Iswanti saat menyerahkan Raperda Perubahan, Senin, 19 September 2022.

KUALA PRMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Seruyan Terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2022, di aula BKAD Seruyan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhamad Aswin, dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I serta anggota DPRD Seruyan, Wakil Bupati Seruyan, Iswanti, Forkopimda serta kepala OPD.

Wakil Bupati Seruyan, Iswanti membacakan pidato Bupati Seruyan, pada tahun 2022 ini kondisi perekonomian nasional masih belum pulih sepenuhnya akibat dampak Covid-19 ditambah lagi ketidakpastian perekonomian beberapa negara maju yang berdampak pada inflasi, sehingga kewaspadaan harus tetap ditumbuhkan baik dari sisi dampak Covid-19 maupun dari dampak inflasi.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Maka dari Itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan perlu melakukan penyesuaian untuk mensinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat, artinya perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai tindakan korektif yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan,” jelasnya.

Target pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diperkirakan Rp 1,12 T jika dibandingkan dengan target sebelumnya naik Rp 54 M atau naik 5,09 % yang mana target sebelumnya yaitu sebesar Rp 1,07 T, kenaikan target pendapatan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2022 Tentang perubahan Perpres 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022 dan PMK Nomor116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik TA 2022.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Belanja Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,25 T jika dibandingkan dengan belanja sebelumnya naik sebesar Rp 140 M atau 12,60 % yang mana APBD tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 1,11 T, kenaikan ini diantaranya disebabkan adanya amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Sementara, kebijakan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebesar RP 145,4 M, mengalami kenaikan Sebesar Rp 86,1 M jika dibandingkan APBD 2022 yang mana SiLPA APBD 2021 sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 59,2 M sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2022 tidak ada perubahan.