PALANGKA RAYA – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng mengelar rapat membahas penyusunan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Provinsi Kalteng (Raperda P4GN). Rapat tersebut di pimpin Ketua Pansus P4GN Hajah Siti Nafsiah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin 19 September 2022.
Ketua Pansus Siti Nafsiah mengatakan, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Provinsi Kalteng, (Raperda P4GN) menjadi salah satu Raperda prioritas di selesaikan tahun 2022.
“Penyelesaian Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dan Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dua agenda yang menjadi salah satu skala prioritas di selesaikan tahun ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, ini merupakan salah satu payung hukum dalam rangka penanganan Narkotika di Kalimantan Tengah kedepan.
Sementara itu, pihak eksekutif dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun juga mengatakan bahwa Raperda P4GN ini di tuntut oleh pemerintah pusat bisa selesai tahun 2022 ini.
“Raperda P4GN dan Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini di minta pusat bisa cepat selesai. Mudah-mudah lancar dan bisa cepat jadi Perda tahun ini juga,” jelasnya.
Disampaikan Katma bahwa sejumlah provinsi lain di Indonesia juga sedang membahas Raperda yang sama.
“Pemerinta Provinsi Kalteng juga ingin mewujutkan ‘Kalteng Bersinar’ atau Kalteng Bersih Narkoba kedepan,” lugasnya. (Hardi)