Pemahaman Plagiarisme Dunia Digital Penting untuk Hindari Ancaman Hukum

Stop Plagiarisme (Foto Antara Lampung/Desain Gatot Arifianto)

JAKARTA – Pemahaman tentang plagiarisme di dunia digital penting untuk menghindari ancaman hukum, demikian disampaikan Ketua Umum Ekstrakurikuler Pandu Digital Indonesia Anshar Syukur.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Hindari Plagiarisme di Ruang Digital”, di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Dalam paparannya, Anshar menyebutkan berbagai kemudahan di dunia digital membuat orang abai akan hak cipta atau hasil karya orang lain sehingga timbullah praktik plagiarisme.

“Mengapa itu bisa terjadi? Bisa saja disebabkan banyak yang belum paham tentang plagiarisme atau hak cipta. Selain itu, rendahnya minat baca dan tak paham tentang bagaimana mengutip sumber karya orang lain,” ucap Anshar dalam keterangannya, Selasa 20 September 2022.

Dia menyebut bahwa plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain untuk diakui sebagai karyanya sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Banyak ragam plagiarisme di ruang digital, seperti buku, isi pidato, alat peraga, lagu, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografis, karya terjemahan, dan lain sebagainya.

Anshar menguraikan sejumlah tips untuk mengantisipasi plagiarisme, seperti memeriksa data yang dicurigai sudah ada pemilik aslinya lewat YouTube, menggunakan alat yang disebut copyright match tool, atau menggunakan beragam aplikasi untuk melacak plagiarisme yang ada.

Sementara itu, Dosen Universitas Darussalam Gontor Bambang Setyo Utomo mengungkapkan bahwa ruang digital bisa menumbuhkan kreativitas bagi siapa saja.

Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga plagiarisme bisa dimitigasi sedini mungkin. Plagiarisme perlu dipahami dan dihindari agar terhindar dari beberapa hal buruk di masa mendatang.

Bambang mengatakan, plagiarisme harus dihindari karena denda dari tindak kejahatan tersebut bisa mencapai Rp5 miliar disertai ancaman kurungan penjara.

“Kedua, plagiarisme harus dihindari untuk menjaga keaslian sebuah karya. Ketiga, untuk menghargai karya orang lain dan itu adalah perbuatan terpuji. Keempat adalah menjaga nama baik individu,” ujar Bambang.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat.

Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

(ANTARA)