SAMPIT – Ada hal yang menarik disampaikan disela-sela sambutan di Pengukuhan Mantir Let Adat Dayak Se-Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), tahun 2022 di lantai II Kantor Kecamatan setempat.
Camat MHS H Syahrial mengatakan, ada yang salah persepsi dan perlu diluruskan di tengah masyarakat terkait batas Jalan HM Arsyad.
“Kebanyakan bahwa Jalan HM Arsyad panjangnya dari bundaran KB itu sampai ke Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, ini sebenarnya perlu kita luruskan,” ucapnya dihadapan para mantir yang hadir di kegiatan, Kamis 21 September 2022.
Syahrial kemudian menyampaikan bahwa batas Jalan HM Arsyad itu hanya dipertigaan atau di perempatan Jalan Partoe Muksin, Samuda wilayah Kecamatan MHS.
“Nah, batasnya cuma sampai di sini saja, kemudian dari perempatan Jalan Partoe Muksin itu nama jalannya adalah Samuda-Ujung Pandaran” ujar mantan Camat Kota Besi ini seraya menunjuk ke luar gedung kantor Kecamatan MHS.
Kemudian, tambahnya, alamat kantor Kecamatan MHS ini bukan berada di Jalan HM Arsyad melainkan Jalan Samuda-Ujung Pandaran.
“Ini hanya sekadar meluruskan apa yang selama ini yang ada di masyarakat, supaya nantinya ketika akan membuat alamat tidak salah nama lagi,” pungkasnya. (ifin)