Dana Desa Diprogramkan dan Dilaporkan untuk Beli Ambulan, Saat Ditelusurinya Ternyata Fiktif

IST/BERITA SAMPIT - Mantan Kades Bumi Jaya, DS dan mantan Bendahara Bumi Jaya, AS, Kecamatan Seruyan Tengah, resmi ditahan Kejari Seruyan, Rabu, 21 September 2022.

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Jaya, DS dan mantan Bendahara Bumi Jaya, AS, Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu, 21 September 2022, karena menyelewengkan Dana Desa (DD) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Bumi Jaya dan mantan Bendahara Bumi Jaya adalah pengadaan ambulan yang telah diprogram dan dilaporkan, namun, ambulannya tidak ada.

Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M Karyadie mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun rinciannya, ADD dan DD tahun anggaran 2019 yang dikorupsi tersangka senilai Rp255.000.000 untuk pengadaan satu buah ambulance. Kemudian AS selaku Bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019, mencairkan uang SILPA sebesar Rp77.000.000, dimana uang tersebut tidak jelas di peruntukan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA:   Viral Video Pengeroyokan di Sekolah oleh Siswa SMP di Sampit

Lebih lanjut, dia menyebut, dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya senilai Rp400.000.000.

“Apabila ada kegiatan yang tidak terlaksana dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa. Tidak boleh di tarik untuk pembiayaan lain tanpa adanya mekanisme yaitu perubahan APBDes,
namun hal tersebut tidak dilakukan oleh DS dan AS,” katanya.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Gerakan Pangan Murah

Menurut Karyadi tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan, sambil penyidik jaksa mempersiapkan berkas perkara agar segera dirampungkan untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.