Mantir Let Adat Dayak MHS Masa Bakti 2022-2028 Akhirnya Dikukuhkan

ARIFIN/BERITA SAMPIT - Penandatanganan dokumen surat pengukuhan yang diwakilkan salah seorang mantir let adat dayak kecamatan MHS.

SAMPIT – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya mantir let adat dayak Se-Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya dikukuhkan. Pengukuhan dipusatkan di lantai II Kantor Kecamatan MHS.

“Pada hari ini, Rabu 21 September 2022, mantir let adat dayak di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan secara resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2022 sampai 2028,” ucap Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotim Untung TR pada saat mengukuhkan, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:   Menanti Keberanian Ketua Partai Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Sementara itu, Camat MHS H Syahrial dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh mantir let adat dayak yang dikukuhkan agar selalu bekerjasama dan bersinergi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami juga berharap para mantir let adat dayak hendaknya nanti ikut menyukseskan pemilihan damang kepala adat definitif yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ujar mantan Camat Kota Besi ini.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

Penjabat Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan MHS H Achmad Darham menyebutkan, ada 30 mantir let adat dayak tingkat desa dan kelurahan dan 3 mantir tingkat kecamatan yang sudah dikukuhkan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Harian DAD Kotim beserta jajarannya dan sekaligus telah mengukuhkan para mantir let adat dayak Se-Kecamatan MHS, ini adalah salah satu syarat untuk pemilihan damang definitif nantinya,” ujarnya. (ifin)