Kejari Sukamara Gelar Rakor Pangawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat 

Rakor : ENN/BERITA SAMPIT - Rakor pakem yang digelar Kejaksaan Negeri Sukamara.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara menggelar Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) tahun 2022 untuk antisipasi dan deteksi dini.

Ketua Pakem Kabupaten Sukamara, Suhartono yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-19/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Dalam rapat kordinasi Kejaksaan Negeri Sukamara mengundang pihak terkait yang tergabung dalam Pakem Sukamara yaitu Badan Kesbangpol Sukamara, FKUB, Kemenag Sukamara, Kodim dan Koramil untuk membahas terkait dengan deteksi dan antisipasi aliran kepercayaan masyarakat di Bumi Gawi Barinjam.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Buka Musrenbang RKPD

“Saya selaku Ketua Pakem hari ini mengumpulkan semua unsur terkait. Kita ingin menggali dan berbagi informasi terkait dengan aliran kepercayaan yang ada dimasyarakat,” jelas Suhartono usai rapat koordinasi Pakem di Aula Kejari Sukamara, Kamis 22 September 2022.

Suhartono menerangkan jika dengan rapat koordinasi akan ada informasi yang terkumpul dari semua unsur terkait yang menjadi anggota Pakem Sukamara.

BACA JUGA:   Jaga Stabilitas Harga, Diskeptan Sukamara Gelar Gerakan Pangan Murah

Dengan informasi tersebuy akan didapat kondisi sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Sukamara dan langkah cepat apabila ada permasalahan.

“Intinya kegiatan ini adalah untuk dideteksi sedini apabila ada permasalahan yang terjadi terkait dengan aliran kepercayaan dimasyarakat serta solusi yang dilaksanakan,” terang Suhartono. (enn)