Polisi Ciduk Pria Pemilik Sabu Seberat 0,70 Gram

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku Saat di amankan Polsek Telawang beserta barang bukti sabu pada Rabu, 21 September 2022.

SAMPIT – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus terduga pelaku AT (31) yang menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu dalam Ops Antik 2022.

Penangkapan pria 31tahun di Jalan Jendral Sudirman Km 87 Perumahan Graha Nomor 21 RT 9 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kotim tersebut berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melaluiĀ Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan penangkapan yang di lakukan pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 04.30 WIB berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Telawang.

“Ada laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Telawang, dan selanjutnya saya dan anggota piket menindaklanjuti laporan tersebut, ” kata Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi saat di konfirmasi, Kamis 22 September 2022.

Dari hasil penyelidikan kata Rakhmat, polisi melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat, saat menggeledah menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,70 gram.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 gram, ” Kata Rakhmat.

Rakhmat juga menambahkan, selain mengamankan pelaku dan 1 paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan plastik dengan panjang 7 cm yang di modifikasi menjadi sendok, dua buah pack plastik clip kecil danĀ  uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu dan satu buah celana panjang warna crem.

Kemudian lanjut Rakhmat, terduga pelaku dan barang bukti di amankan ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.

(Syauqi)