Kejati Kalteng Hadirkan Rumah Keadilan Restoratif di Kabupaten Kapuas

Dokumentasi. Kajati Kalteng resmikan rumah RJ dan balai rehabilitasi korban narkotika. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus berupaya mengakselerasi penerapan keadilan restoratif dengan menghadirkan Rumah “Restoraive Justice” (Rumah RJ) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

“Pendirian Rumah Keadilan Restoratif di Desa Tambun Raya, Kabupaten Kapuas bertujuan memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif. Rumah RJ ini juga perlu didirikan di tiap kabupaten atau kota,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman di Palangka Raya, Jumat 23 September 2022.

Dia menjelaskan keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.

Pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif merupakan perwujudan kewenangan berdasarkan asas ‘dominus litis’ yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara,” katanya.

Sampai Juni 2020, seluruh kejaksaan negeri di wilayah Kalimantan Tengah juga telah menyelesaikan 60 perkara pidana yang dihentikan penuntutannya melalui program keadilan restoratif.

Pernyataan itu diungkapkan Pathor terkait peresmian Rumah RJ di Desa Tambun, Raya Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas dan peresmian balai rehabilitasi narkoba di kompleks RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.

Kabupaten Kapuas sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang jika di lihat dari sudut Kejaksaan Tinggi, wilayah setempat terdapat Kejaksaan Negeri Kapuas yang melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan di daerah setempat.

Pathor mengatakan, penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Dengan demikian konsekuensi logisnya adalah negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.

Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, harapannya, setelah selesai menjalani rehabilitasi penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Sebagai bukti dukungan terhadap program rehabilitasi bagi pengguna narkotika Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas “Dominus Litis”.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan supaya kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur Forkompimda guna ketersediaan fasilitas balai rehabilitasi,” kata Pathor.

(ANTARA)