Penerimaan Pajak dan Retribusi Pulang Pisau Triwulan Ketiga Capai 58,82 Persen

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Yessy. ANTARA/Adi Waskito

PULANG PISAU – Penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada triwulan ketiga per 31 Agustus 2022 telah mencapai Rp38,4 miliar atau 58,82 persen dari target Rp65,2 miliar.

“Capaian penerimaan daerah sebesar 58,82 persen ini diperoleh dari 11 sektor pajak pada triwulan ketiga tahun 2022,” kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau, Yessy di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat 23 September 2022.

Menurut dia, perolehan terbesar di peroleh tiga sektor pajak antara lain pajak penerangan jalan umum (PJU), katering, mineral bukan logam (minerba) berkisar di angka 60 persen.

Penerimaan sektor pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet masih rendah pada posisi di bawah 50 persen.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Meskipun beberapa sektor pajak realisasinya masih rendah, namun kami terus berupaya maksimalkan kinerja sebagai komitmen tercapainya perolehan target pendapatan asli daerah yang ditetapkan,” kata Yessy.

Yessy mengakui, meskipun capaian beberapa sektor pajak masih rendah, pihaknya masih optimistis capaian target PAD bisa terealisasi sesuai yang ditargetkan pemerintah daerah hingga triwulan akhir, meskipun harus menghadapi tantangan yang cukup pelik di lapangan.

Banyak terobosan yang sudah diperbuat untuk optimalisasi penerimaan pajak demi tercapai target, lanjutnya, salah satunya adalah memberikan sosialisasi dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kesadaran wajib pajak atau kesadaran masyarakat membayar pajak.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Dia menambahkan, dalam capaian realisasi penerimaan pajak, sumbangsih dari organisasi perangkat daerah (OPD) sangat besar perannya, termasuk penanganan sektor pajak PBB dan pajak sarang burung walet hingga saat ini sulit tercapai, lantaran pemiliknya atau pengusahanya sebagian besar berdomisili di luar daerah.

“Pada sektor PBB perlu adanya solusi dan terobosan yang konkret. Masyarakat beralasan terlambat bayar satu bulan dikenakan denda, jadi pada bulan berikutnya enggan membayar hingga bertahun-tahun,” ucap Yessy.

Menghadapi persoalan tersebut, Yessy berharap adanya tim khusus atau tim gabungan lintas instansi yang tegas dalam penanganan sektor pajak sarang burung walet, sehingga pengusaha sarang burung walet bisa taat pajak, jika perlu ada sanksi tegas bilamana pengusaha walet tidak taat membayar pajak.

(ANTARA)