Polres Sukamara Sosialisasikan Pencegahan Sebelum Tindak Pelaku Perjudian 

Rilis : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menerangkan terkait diamankannya tujuh orang tersangka perjudian di Sukamara 

SUKAMARA – Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan terjadinya perjudian. Hal itu lantaran perjudian menjadi perhatian atau atensi pihaknya maupun pemerintah daerah setempat sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Sebelum melakukan penindakan terhadap para pelaku judi, kami telah melakukan upaya pencegahan-pencegahan lebih awal,” jelas Dewa Palguna saat menunjukkan tujuh orang tersangka dari dua kasus perjudian, Jumat 23 September 2022.

Dewa Palguna menerangkan jika jajaran Polres Sukamara telah terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pengetahuan dan pencerahan terhadap masyarakat Sukamara terkait masalah perjudian.

“Dari Humas, bhabinkamtibmas hingga polsek jajaran saya perintahkan untuk dilakukan upaya pencegahan terlebih dahulu sebelum kita dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku perjudian,” terangnya.

Karena itu, dengan tidak diindahkannya edukasi dan sosialisasi tersebut, Polres jajaran berhasil mengamankan tujuh orang tersangka untuk dua kasus perjudian yang terdiri dari enam tersangka JN, HN HF, NP, SK dan ATN kasus judi dadu jenis lopu dan satu orang kasus judi togel yaitu JI.

Kapolres Sukamara menerangkan jika untuk tersnahka judi togel dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 2E KUH Pidana.

Sedangkan tersangka judi dadu jenis lopu dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 3E KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta. (enn)