Polres Sukamara Ungkap Dua Kasus Perjudian dengan Tujuh Orang Tersangka 

Tunjukkan : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menunjukkan tersangka dan BB kasus perjudian yang terjadi di Sukamara.

SUKAMARA – Jajaran Polres Sukamara berhasil mengungkap dua kasus perjudian yang ada di Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Sukamara pada Bulan September 2022. Dari dua kasus perjudian tersebut Polres Sukamara berhasil mengamankan tersangka sebanyak tujuh orang.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa Polres Sukamara berserta jajaran Polsek, satuan reserse Sukamara dengan timnya melaksanakan kegiatan penindakan dan  penegakan hukum pelaku-pelaku judi.

“Sebelum melakukan penindakan kami telah melakukan upaya pencegahan,” kata Dewa Palguna, Jumat 23 September 2022.

Dewa Palguna menerangkan jika dari pengungkapan dua kasus judi tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam orang tersangka judi dadu jenis lopu yaitu JN, HN HF, NP, SK dan ATN dan 1 tersangka J.I judi togel.

“Barang bukti yang kita amankan, untuk perkara togel berupa uang, handphone dan 1 ID username. Kemudian dadu jenis lopu barang buktinya kita amankan ada lembar lapak dadu, buah dadu, uang tunai dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Sementara itu modus yang digunakan kawanan  judi togel tersebut yaitu pembelian melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp atau pembeli yang langsung menemui pelaku untuk memasang angka nomor togel.

“Kalau modus judi dadu jenis lopu ini permainan yang dimainkan bandar keliling atau setiap pemain bisa menjadi bandar,” jelasnya.

Kapolres Sukamara menerangkan jika untuk tersangka judi togel dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 2E KUH Pidana.

Sedangkan tersangka judi dadu jenis lopu dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 3E KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta. (enn)