ASN Barsel Terlibat Pidana Akan Segera Ditindak

DEDDY/BERITA SAMPIT - Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana S.Sos.

BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana S.Sos menegaskan bahwa, dalam waktu dekat akan segera menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini yang terlibat tindak pidana.

Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil zoom meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jumat 23 September 2022 usai dirinya membuka secara resmi kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Operasi Bibir Sumbing dan Sumbing Langit-Langit dalam rangka HUT Kabupaten Barsel ke-63 di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Dikatakannya, dari hasil zoom meeting tersebut karena ada surat edaran dari Mendagri untuk Gubernur, Walikota, Bupati, Penjabat dan Pelaksana Tugas untuk melakukan mutasi atau perpindahan ASN dari satu instansi maupun antar Provinsi.

“Namun sebagaimana dijelaskan, ada aturan-aturan tersendiri yang diatur tidak bisa bertentangan dengan ketentuan yang sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, pertama yang memang harus ditindaklanjuti adalah apabila ada ASN yang terkena tindak pidana dan ini bersangkutan kalau harus berizin lagi ke Kemendagri mungkin tahapannya memakan waktu dan kebetulan di daerah ini ada salah satu ASN yang terlibat tindak pidana mungkin akan ditindaklanjuti.

“Artinya Pj Bupati tidak perlu lagi untuk meminta izin ke Kemendagri namun bisa ditindak lanjuti dengan keputusan Bupati tapi kami harus melaporkan hasil tersebut,” jelasnya.

Kemudian yang kedua lanjutnya, berhubungan dengan mutasi antar satu instansi pejabat tetap sesuai dengan ketentuan kalau di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus melalui Jupit dan kalau dia satu instansi itu kosong maka dia harus tetap melakukan seleksi terbuka dan inipun harus melalui persetujuan ke KASN dan Kemedagri.

“Jadi ini perlu digaris bawahi, artinya dalam waktu yang singkat apabila ada ASN yang terkena pidana akan kita tindak lanjuti dari surat edaran dari Mendagri dan pastinya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan penindakan terhadap ASN yang terlibat tindak pidana,” ungkap Lisda Arriyana.

Lebih lanjut ditambahkannya, dengan adanya surat edaran dari Mendagri tersebut terkait wacana pelantikan merupakan hal yang biasa dalam satu organisasi Pemerintahan artinya seorang pimpinan ingin melihat serta mengevaluasi kinerja setiap pejabatnya dan ini lumrah.

“Kalau dalam waktu dekat, mungkin kita ada evaluasi Jupit pada bulan Oktober 2022 mendatang itu sudah dianggarkan melalui BKPSDM sedangkan tim pelaksana atau panitia seleksi pun kita minta dari pihak Provinsi Kalteng,” tandas Lisda Arriyana. (Ded).