Kebun Sawit PT SINP Kembali Disatroni Maling, 4 Tersangka Berhasil Diamankan Polsek Arut Utara

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku tindak pidana pencurian TBS Kelapa Sawit dari Afdeling Golf PT. SINP Blok 1/4 Kelurahan Pangkut, yang diamankan Polsek Aruta.

PANGKALAN BUN – Janjang Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari lahan Afdeling Golf PT. SINP Blok 1/4 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, kembali disatroni maling dan 4 tersangka berhasil diamankan Polsek Arut Utara Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi Sabtu, 24 September 2022 membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 tersangka pelaku tindak pidana pencurian TBS.

“Kejadiannya pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib saat pelapor bersama rekan sekuriti lainnya bersama anggota yang PAM melaksanakan patroli di Afdeling Golf PT. SINP dan saat akan kembali ke Base Camp SIBA PT. SINP saat itu di blok 1/4 Afdeling Golf PT. SINP saat itu melihat ada 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry yang bermuatan buah kelapa sawit yang dimasukan ke dalam karung,” kata Agung.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

Kemudian lanjut Agung, mobil Pikap Suzuki Carry tersebut langsung di stop dan dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa terdapat 1 orang sopir bernama Sulianto. Sementara mobil tersebut diamankan kantor KOTIS Security PT. SINP.

“Selanjutnya kami melakukan pengecekan buah kelapa sawit tersebut dan ternyata buah kepala sawit tersebut berjumlah sebanyak 98 janjang dengan berat 2.890 Kg dan ciri pada tangkai berbentuk V atau cangkem kodok dan ada kode angka pada cangkem kodok dan selanjutnya kami tanyakan kepa sopir pick up asal usul TBS,” ujar Agung.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Setelah sopir dimintai keterangannya lanjut Agung, akhirnya mengakui bahwa buah kelapa sawit yang di masukan di dalam karung tersebut adalah buah kelapa sawit yang di ambil dari Blok 1/4 Afdeling Golf PT.SINP oleh 7 orang Raswanto, Sabran Segerwono, Sidik Purnomo, Yanto, Kasi dan Warno serta Mat.

Kemudian dilakukan pencarian kepada 7 orang tersebut dan didapati 3 orang berada di jalan Blok 4/7 Afdeling Golf PT. SINP . 4 orang lainnya melarikan diri untuk selanjutnya 3 orang tersebut kami bawa ke Kantor KOTIS Sekuriti PT. SINP. Kemudian para terlapor tersebut dan barang bukti di bawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut. (Man).