Polisi Ciduk Dua Kurir Sabu Saat Mau Mengedar di Kawasan Perkebunan Sawit

IST/BERITA SAMPIT - Dua terduga pelaku pemilik Narkotika jenis sabu-sabu KL dan ANR saat di amankan Polisi pada 21 September 2022.

SAMPIT – Polisi kembali meringkus KL (31) dan ANR (23) dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Hukum Polsek Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung di Gerbang PT Task 3 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah pada 21 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto diwakili Kanit Reskrim Polsek Cempaga Aipda Doni Rahardian, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa dua terduga pelaku sering menguasai narkotika.

“Ada laporan masyarakat saat anggota melaksanakan patroli, ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polsek Cempaga, kemudian anggota melakukan pengecekan serta memeriksa keduanya di gerbang PT Task 3,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaga Aipda Doni Rahardian saat di konfirmasi Sabtu, 24 September 2022.

Dari hasil penyelidikan, kata Doni, polisi menemukan empat buah plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram.

Doni juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan kedua terduga pelaku ANR dan KL bahwa mereka hanya kurir yang disuruh untuk mengatar paket barang tersebut.

“Mereka juga mengakui bahwa mereka hanya kurir yang disuruh mengantar barang tersebut, ” ungkap Doni.

Doni juga menambahkan, selain mengamankan dua terduga pelaku dan 4 paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah ponsel, uang tunai Rp 20 ribu, satu buah kotak rokok, tiga palstik klip kecil kosong, satu unit Honda Beat biru merah tanpa TNKB.

Kemudian lanjut Doni dua terduga pelaku beserta barang bukti langsung di giring ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan keduanya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya

(syauqi)