Tingkatkan Kompetensi, 29 Wartawan di Kalteng Ikuti UKW

Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin. ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Sebanyak 29 wartawan dari berbagai media di Provinsi Kalimantan Tengah, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) XVIII yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 24-25 September 2022 di Palangka Raya.

Ketua PWI Provinsi Kalteng M Harris Sadikin di Palangka Raya, Sabtu 24 September 2022, mengatakan kompetensi merupakan sarana untuk mengukur kemampuan wartawan dalam bekerja.

“Uji kompetensi merupakan kewajiban bagi profesi wartawan sebagai tolak ukur dan profesionalisme bagi seorang yang berprofesi wartawan,” kata Harris.

Dia menuturkan, legalitas wartawan sangat penting karena merupakan orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang disajikan baik berupa media cetak dan lain sebagainya.

Uji kompetensi tersebut, juga harus dilakukan wartawan agar memiliki legalitas hukum yang terdaftar dan diakui oleh negara maupun masyarakat.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Maka dari itu para peserta dihadapkan dengan sebuah ujian yang menentukan kelulusan mereka. Dalam pelaksanaan UKW tersebut, PWI memberikan kesempatan kepada wartawan baru, maupun yang ingin meningkatkan status dari Muda ke Madya, atau Madya ke Utama.

“Sertifikat UKW menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota PWI. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan dasar, dan peraturan rumah tangga. PWI menjadi organisasi yang sangat selektif dalam penerimaan anggota melalui kewajiban sertifikat UKW,” jelas Harris.

Meski demikian, Harris yang saat ini juga menjabat sebagai pimpinan redaksi di sebuah media cetak di Kalteng itu menegaskan, uji kompetensi bukan akhir dari skala penilaian profesionalisme wartawan.

BACA JUGA:   Sekretaris Partai Demokrat Kalteng Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Walikota

Bahkan setiap wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi, tetap dilakukan pemantauan dalam aktivitas sehari-harinya.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran undang-undang, maupun kode etik, maka sanksi terhadap wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi akan diberikan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalteng, Seventin Gustapatmi menambahkan wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, tentu akan bekerja lebih profesional.

“Kami berharap, setiap wartawan sebagai peserta UKW mampu menerapkan kemampuan dan pengetahuannya, terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, terlebih lagi pada Pasal 7 Ayat 2, terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan perundang-undangan lainnya. Semakin banyak wartawan yang kompeten, semakin berkualitas media yang menaunginya,” demikian Seventin Sustapatmi.

(ANTARA)