Peredaran Narkoba Tak Ada Habisnya, Polisi Kembali Amankan Seorang Pria di Gunung Mas

IST/BERITA SAMPIT - AS yang telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung bersama barang bukti.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali mengamankan satu orang pria pengedar Narkoba atas nama AS (30) masyarakat Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari tangan AS, polisi berhasil amankan satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu dengan Berat Kotor 0,84 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah AS sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

“Mendengar informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan lidik, dimana dari hasil Lidik tersebut telah diamankan satu orang laki-laki bernama AS yang kedapatan memiliki barang narkotika,” terang Iptu Budi Utomo, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Lepas Rombongan Pawai Tarhib Ramadan 1445 Hijriah

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan maupun pengeledahan yang dilaksanakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,84 gram ,” tuturnya.

Usai dilakukan pengeledahan, pria yang beralamat di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Pemkab Gunung Mas Buka Pasar Penyeimbang di Beberapa Tempat

“MK dan HG dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo.

Sebelumya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 15 September 2022, sekira pukul 00.30 WIB. (ale).