BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kotim Jalin Kerjasama Perlindungan Petugas Regsosek

IST/BERITA SAMPIT - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada (kedua dari kanan) saat sesi foto bersama usai penandatanganan kerjasama.

SAMPIT – Demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalin kerjasama untuk perlindungan bagi petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi atau Regsosek tahun 2022.

Guna memiliki kekuatan yang mengikat hukum, kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk MoU dan ditandatangi langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada dan Neneng Marlina selaku Pejabat Pembuat Komitmen BPS Kotim, pada hari Sabtu 24 September 2022 di Hotel Aquarius, Sampit.

“Seluruh petugas sensus akan diikutkan dalam dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama periode bulan Oktober dan November, adapun jumlah petugas yang dilindungi yaitu 798 orang, dengan iuran sebesar Rp 24.195 per bulan,” kata Yunan, Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA:   Warung Penjual Solar Eceran Terbakar, Jago Merah Merambat ke Bengkel

Tidak hanya petugas sensus Regsosek di Kabupaten Kotim, di Kabupaten Katingan dan Seruyan juga dalam proses kerjasama untuk Perlindungan Jaminan Sosial. Hal ini dilakukan demi meningkatkan rasa aman bagi petugas sensus, seperti yang diketahui para petugas akan banyak terjun di lapangan dan tentunya banyak risiko yang akan dihadapi.

Maka dari itu, dengan adanya kerjasama tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi para petugas sejak mereka keluar dari rumah hingga kembali pulang ke rumah setelah melakukan pekerjaannya.

BACA JUGA:   SMP Negeri 3 Sampit Raih Juara II Turnamen Mini Soccer dan Pemain Terbaik

“Kami mengapresiasi kepada BPS Kabupaten Kotim yang bergerak cepat dalam memberi perlindungan kepada seluruh petugas sensus, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar tidak ada hambatan berarti,“ jelas Yunan.

Ia juga berharap semoga setelah kegiatan Regsosek berakhir, para petugas bisa melanjutkan Perlindungan Jaminan Sosialnya secara mandiri, karena perlindungan tersebut sudah menjadi kebutuhan untuk para pekerja, baik pekerja sebagai Penerima Upah, maupun Bukan Penerima Upah atau informal, karena bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, keluarga yang di tinggalkan tidak terbebani. (im).