Ombudsman Berperan Melayani dan Membantu Masyarakat terkait Pelayanan Publik

IST/BERITA SAMPIT - Ombusdman RI Jemsly Hutabarata berdiskusi ringan dengan sejumlah media yang tergabung dibawah Serikat Media Siber (SMSI) Kalteng,Selasa 27 September 2022.

PALANGKA RAYA – Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah (Kalteng), Ketua Ombusdman RI Jemsly Hutabarata menyempatkan berdiskusi ringan dengan sejumlah media yang tergabung dibawah Serikat Media Siber (SMSI) Kalteng di Jalan George Obos, Kota Palangka Raya, Selasa 27 September 2022.

Dengan didampingin Ketua Ombudsman Perwakilan Kalteng Biroum Bernardianto, Jemsly sedikit bercerita tentang apa dan bagaimana keberadaan Ombudsman RI itu bergerak dan bertindak untuk menemukan berbagai kesalahan dalam pelayanan baik dari tingkat Eksekutif dan Yudikatif.

Jemsly menyampaikan bahwa pelayan publik merupakan salah satu instrumen penting pada UU Nomor 25 Tahun 2009 yang bertujuan untuk mengawal pelayanan publik yang lebih baik, pelayanan publik dapat dibangun dengan dua hal yaitu melayani dan attitude.

“Ombudsman adalah satu satunya lembaga penegak hukum yang berbeda dengan yang lain karena menggunakan pendekatan persuasif,” jelas Jemsly.

“Kemudian Ombudsman juga selalu memiliki 4 unsur dalam menjalankan fungsi dan perannya, yaitu Independen, Non Diskriminasi, Tidak Memihak dan Tidak Dipungut Biaya. Inilah yang menjadi kunci kenapa Ombudsman berbeda dengan lembaga negara lainnya,” lanjut pria yang pernah bekerja di dunia dirgantara ini.

Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI berdiri pada Tanggal 10 Maret 2000 dan hingga saat ini cukup banyak memberikan sumbangsih bagi negara, namun karena sifatnya yang lebih mengutamakan persuasif, sehingga nama ombudsman sendiri kurang diketahui oleh masyarakat Indonesia.

(BS65)