Sekum MUI Kalteng: LGBT itu Jelas Dilarang dan Diharamkan

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kalteng Bulkani

PALANGKA RAYA – Dalam pandangan Islam, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) itu jelas dilarang dan diharamkan, antara lain sebagaimana mana Surat Al A’Raf Ayat 81. Hal ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kalteng Bulkani saat dihubungi via whatsapp, Selasa 27 September 2022.

Selain itu, ia menyampaikan, secara kodrati, LGBT juga bertentangan dengan fitrah manusia.
“Intinya, kita menghimbau agar pemerintah khususnya aparat hukum utk bersikap tegas terhadap keberadaan kelompok semacam ini di berbagai daerah, karena aktivitasnya telah meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:   DAD Kalteng Bersama Berbagai Lembaga dan Ormas Kembali Gelar Pasar Ramadan

Ia menambahkan, tugas para pemuka agama kan salah satunya adalah menjaga aqidah, keimanan dan nilai nilai agama (himayatul dien). Aktivitas LGBT telah menggerus nilai nilai agama, selain itu juga dapat merusak nilai nilai keimanan. (Hardi)