APDESI Pulau Hanaut Larang Warga Terima Bantuan Sosial Ganda, Janji Lapor ke Bupati Kotim

ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua APDESI Pulau Hanaut (kiri) menyaksikan data KPM BLT Desa tahun 2022 di kantor Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Adanya salah seorang warga Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengaku tidak pernah menerima BLT Desa tahun 2022 selama 9 bulan, menjadi contoh bagi warga desa lainnya bahwa ada keinginan warga untuk mendapatkan bantuan sosial ganda.

Meskipun sebenarnya oknum warga tersebut tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa tahun 2022 di Desa Bamadu. Sebab, sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT.

“Atas nama APDESI, kami mengimbau kepada seluruh warga hendaknya jangan sampai menerima bantuan sosial ganda, BPD juga harus benar-benar seleksi supaya tidak ada permasalah di kemudian hari,” ucap Ketua APDESI Pulau Hanaut Zainal Abidin kepada wartawan media siber Berita Sampit saat berada di kantor Desa Bamadu, Rabu 28 September 2022.

Dia mencontohkan, jika ada penerima manfaat bantuan sosial ganda hendaknya pihak desa membuatkan surat pernyataan agar memilih sendiri bantuan sosial mana yang akan diterima.

“Tujuannya supaya desa tidak disalahkan di kemudian hari karena ada surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, dalam hal inipun sudah aturannya tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lebih dari satu bantuan sosial,” saran Zainal yang juga menjabat Kepala Desa Penyaguan ini.

Terkait ada salah seorang warga Desa Bamadu yang menggegerkan karena mengaku tidak pernah menerima BLT Desa tahun 2022 selama sembilan bulan dan telah dimuat di media online, Zainal menegaskan, pihaknya merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut karena dianggap tidak berimbang.

“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan yang seakan-akan menyudutkan desa, karena tidak ada konfirmasi ke pihak desa dalam hal ini misalnya kepada kepala desa, perangkat desa maupun BPD,” tegas Zainal.

Untuk itu, tambahnya, atas nama APDESI Pulau Hanaut pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada APDESI kabupaten dan provinsi bahkan Bupati Kotim untuk menindaklanjuti pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.

“Kami akan minta petunjuk guna menyikapi pemberitaan yang tidak berimbang, karena kami anggap telah menyudutkan desa, berdasarkan hasil konfirmasi langsung bahwa yang mengaku tidak pernah menerima BLT Desa tahun 2022 selama sembilan bulan sebenarnya tidak benar dan tidak pernah terdaftar sebagai KPM BLT Desa di Desa Bamadu,” tandasnya.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa Bamadu Agus Irianto membenarkan bahwa oknum warga tersebut memang tidak terdaftar sebagai BLT Desa tahun 2022.

Hal itu terlihat dari daftar KPM BLT Desa tahun 2022 yang sudah direkap oleh BPD Bamadu ketika mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di balai pertemuan desa bamadu, beberapa waktu lalu.

“Saya hanya meluruskan bahwa oknum warga desa itu memang tidak terdaftar sebagai PKM BLT Desa tahun 2022, karena sudah mendapat bantuan sosial lainnya, jadi, apa yang diberitakan itupun merupakan berita tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi langsung ke pemerintah Desa Bamadu,” kata Agus. (ifin).