Humas Polresta Palangka Raya Ungkap Data Awal Kasus Pembunuhan Pasutri

HARDI/BERITA SAMPIT - Kasi Humas Polresta Palangka Raya, Iptu Sukrianto.

PALANGKA RAYA – Kasi Humas Polresta Palangka Raya, Iptu Sukrianto sampaikan data awal terkait kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka beberapa waktu lalu.

Ia mengungkap, korban (AY) mengalami 13 luka akibat benda tajam di bagian kepala, daun telinga, pinggang samping kanan. Sementara luka korban F mengalami 11 mata luka akibat benda tajam di bagian kepala, bagian muka, mata sebelah kiri dan kanan, bagian perut.

“Berdasarkan hasil visum luar berdasarkan keterangan dari dr. Ricka Brillianty, SpKF menyampaikan adanya beberapa luka-luka pada bagian tubuh korban dengan benda tajam, mengalami luka berat mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya saat diwawancara di Kantor Humas Polresta Palangka Raya, Rabu 28 September 2022.

Sementara, lanjut Dia, pelaku masih dalam proses penyelidikan unit Resmob Polresta Palangka Raya dibackup dari Resmob Polda Kalteng. Motif juga masih dalam penyelidikan dan pendalaman pihak penyidik Jatanras Polresta Palangka Raya.

Selain itu, Iptu Sukrianto juga mengungkap, bahwa pelaku masuk rumah korban masih dalam pendalaman penyidikan karena pada saat kejadian pintu depan dan belakang rumah dalam kondisi masih terkunci.

“Jenis senjata tajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian karena saat kejadian sajam dibawa kabur bersama pelakunya,” pungkasnya. (Hardi).