Jangan Jadikan Janji Politik, Dewan Hendaknya Kawal Tuntutan Plasma 20 Persen

IST / BERITA SAMPIT - Darmadi tokoh pemuda di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Janji plasma yang akan diberikan perusahaan besar swasta (PBS) untuk masyarakat merupakan sebuah kewajiban dan itu hendaknya terus dikawal oleh kalangan wakil rakyat jangan sampai tidak terealisasikan

“Anggota DPRD harus mampu mendampingi masyarakat menuntut hak mereka yaitu plasma, karena mereka punya kewenangan untuk itu, jangan sebaliknya ini justru jadi janji politik mereka,” kata tokoh pemuda di Utara Kotawaringin Timur, Darmadi, Rabu 28 September 2022.

Ia mengatakan tuntutan plasma 20 persen sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dalam Pasal 11 sudah sangat tegas dan jelas, yang mana harusnya dewan yang menjadi wakil rakyat, mengawal peraturan itu dengan benar.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Dia menegaskan kepada pihak perusahaan agar jangan selalu mengadu mereka dengan aturan atau alasan lainnya, karena sudah jelas untuk tujuan dari 20 persen dari luasan perkebunan sawit milik perusahaan sawit atau kebun inti itu untuk membantu perekonomian warga.

Jangan sampai orang tertentu saja menikmati hasilnya dan yang menderita adalah masyarakat menengah ke bawah akibat lahan berkurang dan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

“Jangan hanya menjadi janji-janji politik saja plasma ini hendaknya mendengar keluh kesah masyarakat dan mendampingi mereka,” pungkasnya.

Karena jika bverbicara fakta yang terjadi di lapangan kata dia, masih sedikit perusahaan yang merealisasikan plasmanya untuk masyarakat, jikapun ada berplasma yang menikmatinya juga banyak orang luar.(Nardi)