Polisi Tangani Kasus Mahasiswi yang Diduga Diperkosa Oknum Dosen

Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kasus seorang mahasiswi (21) di Palangka Raya yang mengaku disetubuhi beberapa kali oleh oknum dosennya, sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 5 September 2022.

Saat dihubungi Berita Sampit, melalui Kasubbid Penmas Polda Kalteng AKBP Murianto, mengatakan bahwa Polda Kalimantan Tengah sudah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

“Polda Kalteng sudah menerima laporan berupa dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya

Kasus itu ditangani Subdit IV Reknata Ditkrimum bahkan penyidik sudah memanggil sejumlah orang untuk kepentingan klarifikasi dan termasuk oknum dosen yang dilaporkan tersebut sudah dipanggil pada Rabu 21 September 2022 lalu, namun sejauh ini seperti apa keterangannya belum diketahui.

BACA JUGA:   Sejumlah Ketua Partai di Kotim Tumbang pada Pileg 2024

Sebelumnya diketahui dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi atau universitas di Palangka Raya yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi pada 2021 silam.

Korban sendiri merupakan mahasiswi semester V, saat ini kondisi korban dalam keadaan trauma paska kejadian miris yang menimpanya tersebut.

(rahul)