Praktek Ilegal Logging Masih Terjadi di Kotim, Diangkut Melalui Jalur Sungai

IST/BERITA SAMPIT - Potongan kayu log yang diduga hasil ilegal logging di Kotim.

SAMPIT – Praktek illegal logging masih berlenggang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lokasi yang diendus masih melakukan praktek terlarang itu diduga terjadi di Desa Tumbang Getas dan Tumbang Torong, Kecamatan Bukit Santuai.

Menurut informasi dari warga berinisial KS bahwa kayu log hasil pembalakan liar itu dibawa ke wilayah Kecamatan Kuala Kuayan, dan akses yang dipakai untuk membawa kayu itu yakni melewati jalur sungai.

“Menurut informasi kayunya dibawa ke Kuala Kuayan, namun saat dibawa arahnya ke mana saya tidak tahu, saat itu saya kebetulan sedang melintas naik perahu mesin,” ungkap KS, Rabu, 28 September 2022.

Menurutnya dari penuturan warga, praktek tersebut sudah berlangsung lama, namun warga setempat hingga saat ini belum mengetahui siapa pemilik ataupun bos dari praktek tersebut.

Kayu log yang ditarik dengan parahu mesin itu ukurannya cukup besar dan ditebang dari hutan desa setempat, adapun jenisnya dari Meranti hingga Benuas.

Tidak hanya itu di daerah Utara Kotim itu juga aktivitas tidak hanya melalui jalur sungai namun juga jalur darat, bahkan informasi dari sejumlah sumber ada sejumlah Bansau (mesin pemotong kayu) yang beroperasi di wilayah sana. (Jmy).