Dekan Fakultas Teknik UPR Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi

IST/BERITA SAMPIT - Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T

PALANGKA RAYA – Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T akhirnya menanggapi terkait dugaan oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi (21). Mahasiswi ini mengaku disetubuhi beberapa kali oleh oknum dosen.

Selaku Dekan Fakultas Teknik, Waluyo Nuswantoro mengaku terkejut mendengar kejadian tersebut. “Selaku Dekan dan sivitas akademika, kami sangat prihatin atas kejadian ini yang sangat mengejutkan kami,” ucapnya saat dihubungi oleh Berita Sampit, Kamis 29 September 2022.

Kata Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T, bahwa sebagai institusi di bawah Kemendikbudristek mendukung Menteri yang sedang memerangi 3 dosa besar yang salah satunya kekerasan seksual.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

“Sebagai institusi pendidikan di bawah Kemendikbudristek kami sangat mendukung Menteri kami yang sedang memerangi 3 dosa besar pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi di dunia pendidikan, dengan terus mengkampanyekan kepada seluruh sivitas akademika untuk menghindarkan terjadinya hal tersebut,” tutur Waluyo.

Alumnus Fakultas Teknik Unlam itu juga menyampaikan, terkait kasus tersebut dia menyerahkan kepada pihak yang berwajib. “Untuk kasus yang terjadi ini kami menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada pihak yang berwajib, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai ditetapkannya keputusan yang mengikat,” pungkasnya.

Sementara itu, ditanya terkait sidang Kode Etik untuk oknum dosen tersebut, ia menjawab bahwa sedang berkoordinasi dengan pihak Rektorat dan Satuan Pengawas Internal (SPI).

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

“Dan kami tetap terus berkoordinasi dengan rektorat dan SPI tentang langkah selanjutnya yang harus kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Karena kami sebenarnya belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tidak ada laporan atau tembusan laporan yang disampaikan kepada kami, kami baru mendengar dari informasi media tentang hal tersebut. Namun kami akan terus memantau perkembangan kasus,” tutupnya.

Sementara kasus ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 5 September 2022. (RH).