KUALA PEMBUANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seruyan menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pasalnya, aktivitas ini diharamkan di dalam Islam.
Ketua FKUB Seruyan, Argiansyah saat dikonfirmasi beritasampit.co.id pada Kamis, 29 September 2022 mengatakan, LGBT harus ditolak, karena dinilai melanggar ajaran Islam.
Hal ini diungkapkan setelah melihat maraknya kegiatan LGBT di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sudah berani ingin melakukan deklarasi di kabupaten-kabupaten.
Dia menyebut, dalam Islam sendiri perbuatan homoseksual hukumnya haram dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Jelas kita menolak perbuatan itu, tentunya dari tokoh agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Seruyan menolak keras,” katanya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sejauh ini info terkait masalah LGBT di Bumi Gawi Hatantiring ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun, “Info masalah LGBT belum kami dapat,” ujarnya.