KPU Kalteng Buka Akses Keterbukaan Informasi Publik terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Komisioner KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi (kiri) bersama Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka seluas-luasnya akses keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tahun ini kita telah masuk tahapan Pemilu 2024, sehingga informasi pelaksanaan pemilihan umum harus disebarluaskan secara utuh dan terbuka,” kata Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Kamis 29 September 2022.

Dia mengatakan, menjadi kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu untuk memberikan informasi secara terbuka, jelas, utuh dan menyeluruh bagi masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, tahun lalu KPU Kalteng masuk kategori informatif terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Capaian itu pun menjadi bukti bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan informasi kepemiluan.

Keterbukaan publik ini juga bentuk transparansi sebagai bagian dari napas KPU yang meliputi integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

“Untuk mendapatkan informasi terkait Pemilu, KPU Kalteng didukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keterbukaan Informasi ini juga didukung dengan keberadaan Rumah Pintar Pemilu (RPP),” kata Eko.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana membangun pelaksanaan Pemilu dan menciptakan kesan KPU yang semakin kepercayaan masyarakat. Apalagi, kepercayaan dan partisipasi masyarakat tidak bisa dibangun serta merta, melainkan harus menggunakan cara yang terukur.

Pihaknya pun mengimbau KPU kabupaten/kota di Kalimantan Tengah terus membuka dan menyebarluaskan informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Pernyataan itu diungkapkan Eko terkait pelaksanaan visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penilaian PPID di KPU Kalteng.

Pada kesempatan itu, rombongan KI Kalteng juga meninjau fasilitas penunjang keterbukaan informasi, serta informasi lain yang telah disiapkan KPU setempat.

BACA JUGA:   Indeks Potensi Radikalisme di Kalteng Mengalami Penurunan

Sementara itu, di sisi lain, sampai akhir Agustus 2022 lalu, KPU Kalteng menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di provinsi setempat mencapai 1.712.689 orang pemilih. Jumlah itu terdiri dari 878.482 orang laki-laki dan 834.207 orang perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

DP Berkelanjutan pada Agustus lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri dari 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI dan 6.296 pemilih pindah masuk. Di bulan yang sama, juga tercatat ada 8.595 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, tujuh tidak dikenal. Selain itu juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data.

(ANTARA)