Oknum Dosen Cabul di Palangka Raya Terancam Sidang Etik

IST/BERITA SAMPIT - Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T

PALANGKA RAYA – Ulah oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Palangka Raya yang menyetubuhi mahasiswi kini ditangani serius pihak kampus dan  karena perbuatannya itu terancam sidang Kode Etik.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) Ir Waluyo Nuswantoro, MT, Kamis, 29 Sepetember 2022, ketika ditanya hal tersebut, ia menjawab pihaknya mengaku mulai mengambil langkah dan melakukan  berkoordinasi dengan pihak rektorat dan Satuan Pengawas Internal (SPI).

Dirinya mengaku terkejut dengan munculnya kabar ada oknum dosen yang menghebohkan itu, karena itu, Waluyo secara pribadi belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Tidak ada laporan atau tembusan laporan yang disampaikan kepada kami, kami baru mendengar dari informasi media tentang hal tersebut. Namun kami akan terus memantau perkembangan kasus,” tutupnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan sebagai institusi di bawah Kemendikbudristek mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  yang sedang memerangi 3 dosa besar yang salah satunya kekerasan seksual.

“Sebagai institusi pendidikan di bawah Kemendikbudristek kami sangat mendukung Menteri kami yang sedang memerangi 3 dosa besar pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi di dunia pendidikan, dengan terus mengkampanyekan kepada seluruh sivitas akademika untuk menghindarkan terjadinya hal tersebut,” tutur Waluyo.

Alumnus Fakultas Teknik Unlam itu juga menyampaikan, terkait kasus tersebut dia menyerahkan kepada pihak yang berwajib. “Untuk kasus yang terjadi ini kami menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada pihak yang berwajib, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai ditetapkannya keputusan yang mengikat,” pungkasnya.

Sementara kasus ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 5 September 2022. (zr)