Sabu-sabu Kembali Menjerat Pasutri Masuk Bui

IST/BERITA SAMPIT - Pasangan suami istri DA (36) dan MA (34) yang berhasil diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan Kurnia Hasan 3, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kompak masuk bui akibat bisnis barang haram alias narkoba.

Penangkapan mereka dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Kotim dalam rangka Operasi Antik 2022, dimana keduanya ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu, 28 September 2022 kemarin di perumahan melati permai jalur tiga.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko membenarkan kedua orang itu adalah Pasutri, penangkapan awal dilakukan anggotanya terhadap sang suami berinisial DP (36) di Jalan Walter Condrat saat mengendarai sepeda motor.

“Kemudian setelah mengamankan terlapor yakni DP kami membawanya ke kediaman rumahnya untuk melakukan penggeledahan rumah terlapor dan pada saat petugas kepolisian berada di rumahnya, anggota kepolisian melihat terlapor II yakni sang istri yang saat itu membuang satu lembar kantong plastik warna hitam,” kata Bagus, Kamis 29 September 2022.

Setelah para terlapor diamankan, sambung Bagus, kemudian dilakukan pengecekkan terhadap barang yang dilemparkan sang istri yang disaksikan saksi kemudian disuruh membuka kantong plastik yang dijatuhkan tersebut ternyata di dalamnya berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun berat keseluruhan 12,79 gram yang disimpan di dalam satu buah dompet warna hitam dan ditemukan barang lain berupa dua buah timbangan digital, dua pak plastik klip, satu buah potongan sedotan yang semua barang tersebut ditemukan di dalam 1 satu buah kantong plastik warna hitam dan juga diamankan barang lainnya berupa 1 satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor kemudian.

Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan kepada pasangan tersebut yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jmy).