Upaya Pemkab Barito Utara Turunan Stunting dengan Mengoptimalkan Tim Pendamping Keluarga

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Inriaty karawaheni membuka kegiatan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (29/9/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengoptimalkan tim pendamping keluarga untuk mempercepat penurunan stunting di daerah setempat yang memiliki persentase balita stunting sebesar 27,4 persen pada 2021.

“Tim pendamping keluarga yang dibentuk oleh tim percepatan penurunan stunting Barito Utara akan berjuang di lapangan dalam upaya penurunan stunting di daerah ini,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Inriaty Karawaheni pada diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di Muara Teweh, Kamis 29 September 2022.

Menurut dia, langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Barito Utara dalam rangka percepatan penurunan stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2021 yaitu pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pascapersalinan, dan pendampingan anak usia 0-59 bulan.

Pemkab Barito Utara, kata dia, mengharapkan agar angka prevalensi stunting di daerah ini dapat menurun dan kasus stunting di Barito Utara tidak ditemukan.

“Untuk itu, kami harapkan dengan adanya kegiatan rekonsiliasi stunting ini anggota tim percepatan penurunan stunting dapat memahami secara jelas dan bekerja sama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Barito Utara,” katanya.

Dia mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama menjaga dan membangun wilayah Kabupaten Barito Utara agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga sumber daya manusia (SDM) di daerah ini menjadi sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045, sesuai yang diharapkan bersama.

Untuk mempercepat penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, di mana di dalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaan, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga telah mengeluarkan SK tim percepatan penurunan stunting. Adapun komposisi dan susunan tim keanggotaan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Perpres tersebut,” kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan 2021, Kabupaten Barito Utara memiliki persentase balita stunting lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Kalteng sebesar 27,4 persen sehingga memerlukan langkah-langkah strategis guna menurunkan prevalensi stunting sesuai dengan target pemerintah yaitu 14 persen pada 2024.

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Stunting merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara tepat dan menyeluruh karena dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan, bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara di masa yang akan datang,” katanya.

Ia mengatakan, tujuan dilaksanakan rapat audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

“Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan,” ujarnya.

(ANTARA)