Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Sosial untuk Tekan Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Bupati Barito Utara Nadalsyah menyerahkan bantuan sosial kepada salah pengurus yayasan di halaman Kompleks Pergudangan Bulog Muara Teweh, Jumat (30/9/2022). ANTARA/HO-Prokopim Barut

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyalurkan bantuan sosial berupa uang dan barang (sembako) kepada sejumlah perwakilan masyarakat dan yayasan di daerah setempat untuk menekan inflasi atas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Melalui bantuan ini diharapkan dapat menekan dampak inflasi atas kenaikan harga BBM pada tahun anggaran 2022 di daerah ini,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah usai menyerahkan secara simbolis di Muara Teweh, Jumat 30 September 2022.

Penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Ketua TP PKK Hj Sri Hidayati, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, dan jajaran Bulog setempat.

Menurut dia, semoga ini dapat membantu daya beli masyarakat dalam golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Barito Utara guna memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat di daerah ini.

“Bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut dalam rangka mendukung program pemerintah pusat melalui Permenkeu RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi 2022,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengatakan bantuan sosial ini disalurkan kepada masyarakat untuk golongan PMKS diserahkan bantuan berupa paket sembako setiap bulannya selama 4 bulan dari September hingga Desember 2022 sebanyak 708 orang.

“Sedangkan untuk LKSA berupa dana bantuan uang yang diserahkan secara langsung untuk pembelian bahan sembako untuk 4 bulan sekaligus dengan total penerima 10 LKSA,” kata Everady Noor.

Pendistribusian bantuan kepada PMKS di wilayah Barito Utara akan dilaksanakan oleh relawan pada Dinas Sosial PMD Barito Utara salah satunya Karang Taruna.

Adapun masyarakat yang termasuk dalam PMKS ialah anak telantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar dan Binaan Lapas/Bapas.

Sedangkan LKSA terdiri dari yayasan panti asuhan dan keagamaan yang memiliki anak binaan pada lembaganya masing-masing.

(ANTARA)