DAD Kecamatan Harapkan Ada Buku Panduan Hukum Adat

ARIFIN/BERITA SAMPIT – Ketua DAD Pulau Hanaut saat menyampaikan harapan agar DAD kabupaten menerbitkan buku panduan hukum adat di sela-sela pelantikan dan pengukuhan DAD dan mantir let adat Se-Kecamatan Pulau Hanaut, baru-baru ini.

SAMPIT – Sejumlah Dewan Adat Dayak (DAD) tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengharapkan adanya buku panduan hukum adat. Pasalnya, tidak semua pemangku adat memahami bagaimana cara penerapan hukum adat tersebut.

“Harapan kami, mudah-mudahan DAD kabupaten menerbitkan buku hukum adat supaya kami bisa belajar hukum adat,” ujar Ketua DAD Kecamatan Pulau Hanaut Sugianur kepada wartawan media siber Berita Sampit, akhir pekan tadi.

Mantir let adat di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut secara resmi sudah dikukuhkan, sehingga mereka dianggap membutuhkan adanya buku panduan hukum adat ketika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum adat.

“Jika ada permasalahan adat di tingkat desa, kami sarankan hendaknya diselesaikan dulu di desa, kalau belum selesai bisa dilimpahkan ke DAD kecamatan dan akan diteruskan ke DAD kabupaten,” tegas Sugi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bapinang Hulu ini.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan DAD kabupaten segera menerbitkan buku panduan hukum adat supaya dipelajari agar ketika ada persoalan adat baik di tingkat desa maupun kecamatan bisa diselesaikan sesuai aturan berlaku.

“Harapan kami semoga dalam waktu dekat buku panduan tentang hukum adat bisa kami terima dan dipelajari untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai hukum adat dayak,” pungkasnya. (ifin).