Disarankan Usulan Pembentukan Pansel Damang Sesuaikan Perda 6/2012

ARIFIN/BERITA SAMPIT – Sejumlah Mantir Let Adat Se-Kecamatan MHS saat dikukuhkan oleh Ketua Harian DAD Kotim di lantai II kantor Kecamatan MHS, baru-baru ini.

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengingatkan kepada seluruh Camat terutama yang akan membentuk panitia seleksi (Pansel) Damang Kepala Adat. Pasalnya sering melakukan kesalahan sehingga pengusulan dikembalikan.

“Kami ingatkan kembali, ketika mengusulkan pembentukan pansel hendaknya disesuaikan dengan apa yang tertuang di Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang kelembagaan adat,” ucap Kepala DPMD Kotim melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Candra Riana Dewi kepada wartawan media siber Berita Sampit, akhir pekan tadi.

Candra mengungkapkan, ada beberapa kecamatan antara Oktober hingga Desember 2022 akan mengadakan pemilihan Damang Kepala Adat seperti, Mentaya Hulu, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit hingga Pulau Hanaut.

“Dari beberapa kecamatan yang sudah mengusulkan pembentukan pansel, ternyata ada SK ditunda oleh bagian hukum karena susunan pansel tidak sesuai Perda dan dikembalikan untuk perbaikan,” tegas Candra ketika ditemui di ruang kerjanya.

Agar tidak terulang, tambahnya, pihak kecamatan hendaknya betul-betul mengikuti aturan berlaku yang ada di Perda Nomor 6 tahun 2012 yang mengatur salah satunya siapa saja yang akan dijadikan sebagai pansel damang kepala adat.

“Wakil Ketua itu ada dua orang, ada perwakilan dari kerapatan Mantir Let Adat, intinya, koordinasikan saja sebelum berkas usulan disampaikan ke kabupaten, supaya usulan tersebut tidak dikembalikan karena ada kesalahan penempatan susunan pansel,” sarannya. (ifin).