Dosen UPR Tegaskan Oknum Dosen yang Diduga Melakukan Asusila Harus Ditindak Tegas

IST/BERITA SAMPIT - Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Louise Theresia SH., LL.M.

PALANGKA RAYA – Sejumlah dosen memberikan pendapat dan dukungannya atas upaya hukum yang dilakukan oleh mahasiswi korban kekerasan seksual oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Palangka Raya.

Dosen-dosen ini merasa prihatin dan menyayangkan masih adanya kasus-kasus serupa yang terus saja terulang pada insitusi pendidikan di Indonesia. Padahal sejatinya institusi pendidikan khususnya perguruan tinggi haruslah terbebas dari tiga dosa besar pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi.

Salah satu dosen yang memberikan tanggapannya adalah Louise Theresia SH., LL.M yang bekerja di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Melalui tangkapan layar media sosialnya yang telah terlebih dahulu Berita Sampit meminta izin untuk mengutipnya, Ia menuliskan sebagai berikut: “Jangan cuma diancam, tapi laksanakan sidang Etik dan pula keputusannya harus objektif dan efek jera. Mahasiswa (i) juga manusia yang harus lepas dari intimidasi, tekanan kekerasan seksual para predator di lingkungan Kampus” tandasnya.

Ketika dihubungi Berita Sampit untuk pendalaman, dosen yang sudah malang-melintang di dunia advokasi masyarakat adat dan orang-orang termarjinalkan ini mempersilakan untuk mengutip status media sosialnya.

“Diharapkan komisi etik di tingkat perguruan tinggi dengan wewenangnya bisa menerapkan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran,” kata Louise Theresia saat dihubungi Berita Sampit via WhatsApp, Sabtu 1 September 2022.

Dosen Fakultas Hukum UPR ini menyampaikan bahwa itu semua dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan dihormati.

“Untuk mewujudkan ASN yg netral, Profesi ASN yg dihormati, ASN yang dinamis, berbudaya berdasarkan tugas dan fungsinya menjaga netralitas, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi, dan melaporkan hasilnya yang berfungsi untuk mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” tuturnya

Dia juga meminta agar semua itu harus dilaksanakan atas dasar obyektifitas tidak memihak kepada siapapun.

“Hal itu harus dilaksanakan atas dasar obyektifitas yaitu yang salah nyatakan salah, yang benar nyatakan benar dan tidak memihak untuk mewujudkan rasa keadilan bagi Si Korban,” terangnya

Tak lupa dia mengingatkan bahwa keputusan sidang etik harus tegas dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pada dasarnya hasil keputusan sidang etik harus tegas dan keras serta memberikan efek jera. Semoga bermanfaatlah dengan sedikit pemikiran yang masih kurang dan terbatas dari saya,” pungkasnya.

(rahul)