E-Berpadu Permudah Administrasi Perkara Pidana Melalui Pengadilan Negeri Sampit

SAMPIT – Dalam upaya mendukung implementasi administrasi perkara pidana Mahkamah Agung melauncing aplikasi dibidang tersebut yakni E-Berpadu, bahkan sosialisasi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

“Kita sudah melakukan sosialisasi aplikasi E-Berpadu ini dan aplikasi ini akan kita gunakan pada 2023 nanti,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurut Darminto sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 30 September 2022 di aula lantai dua kantor Pengadilan Negeri Sampit yang berlokasi di Jalan HM Arsyad Sampit. Turut hadir Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, dan Lapas Klas IIB Sampit.

BACA JUGA:   Kelompok Tani Protes Adanya Akfitivitas PT BSP di Lahan yang Masih Belum Diganti Rugi

“Dalam sosialisasi ini kita menyampaikan petunjuk teknis administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik (E-Berpadu), seperti bagaimana penggunaannya, apa yang perlu dipersiapkan sehingga nanti semuanya terakses dalam satu sistem ini,” tegas Darminto.

Menurut Darminto, E-Berpadu merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan.

Adapun kata dia dalam aplikasi itu meliputi administrasi pelimpahan perkara pidana, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, dan permohonan perbantaran.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Menurut Darminto pengguna layanan ini selain pengadilan juga dari pihak kepolisian, penyidik pengawai negeri sipil, kejaksaan, KPK, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).(naco)