KPU Kota Palangka Raya Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 195.796 Orang

Dokumentasi. Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin melintasi kotak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada September 2022 sebanyak 195.796 orang.

“Jumlah DPB pada September ini bertambah menjadi 195.796 orang dari DPB bulan sebelumnya yang mencapai 183.077 orang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Palangka Raya Syairi Abdullah di Palangka Raya, Minggu 2 Oktober 2022.

Penambahan jumlah pada daftar pemilih berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya ini terjadi di antaranya karena adanya warga pemilih berubah status dari TNI dan penambahan data pemilih pemula.

“Jadi sampai saat daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan, maka jumlah daftar pemilih sesuai DPB sangat besar berpotensi berubah, baik bertambah ataupun berkurang,” katanya.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Dia mengatakan pemutakhiran DPB dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.

Masyarakat di daerah ini yang tersebar di lima kecamatan memanfaatkan aplikasi “mobile” Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.

ia mengatakan cara penggunaan aplikasi itu mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan nomor induk kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Aplikasi itu, katanya, dapat diunduh secara gratis di “play store” dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.

Menurut dia, data di sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini dapat diakses seluruh warga negara Indonesia (WNI) kapan pun dan di mana pun jika dilakukan dengan cara yang tepat.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Curanmor

“Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi,” katanya.

Warga dapat memeriksa daftar pemilihan secara mandiri melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau layanan di nomor 0811 5201 823 untuk warga yang status pemilihnya di Kota Palangka Raya.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kepadanan sehingga nantinya data daftar pemilih semakin bagus, semakin sahih, dan semakin riil dengan kondisi di lapangan,” katanya.

(ANTARA)