PT BUM Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Antang Kalang Ancam Demo

Kesimpulan hasil pengecekan lahan milik koperasi Hapakat Palampang Tarung di wilayah PT BUM

SAMPIT – Aksi besar-besaran bakal dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Beberapa desa dan masyarakat adat akan bergabung.

Mereka akan melakukan aksi demonstrasi sebab lahan-lahan masyarakat yang terancam digarap oleh PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BUM), lantaran lahan warga tersebut masuk dalam Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Saat ini upaya persuasif tengah ditempuh warga, mereka sudah menyurati sejumlah lembaga daerah hingga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di semua tingkatan.

Tokoh masyarakat setempat, Hardi P Hady mengatakan pada intinya keberatan dengan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) di lahan dan kebun masyarakat adat setempat. Akibat dari itu masyarakat tidak bisa membuat surat menyurat tanah mereka.

“Mereka bermohon agar tanah mereka tersebut dikeluarkan dari HGU,” ujarnya pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Perwakilan warga lainnya bernama Diyu menuturkan, dalam perjalanan penerbitan perizinan PT BUM, mereka sebagai masyarakat adat dan juga sebagai pemilik lahan sudah pernah melakukan upaya-upaya agar tanah milik mereka dikeluarkan (enclave) dari perizinan berupa rapat di tingkat Kecamatan sampai pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim pada tahun 2010 dan 2013.

“Namun pemerintah daerah tidak pernah menindaklanjuti upaya kami tersebut dan tidak pernah dilakukan enclave terhadap keberadaan hak-hak kami tersebut,” kata Diyu.

Menurut Dia, masyarakat sangat dirugikan akibat tidak bisa mengikuti program strategis BPN dalam rangka peningkatan status hak kepemilikan pengakuan dari negara, dikarenakan lahan pekarangan rumah yang telah dikuasai masyarakat secara turun temurun tidak pernah dilakukan peralihan hak jual beli, ganti rugi tali asih kepada pihak perusahaan telah masuk di dalam HGU.

Selain itu, juga dalam proses penerbitan HGU itu sendiri mereka tidak pernah mengetahui sebagai masyarakat yang ada di dalam areal HGU itu tidak dilibatkan baik oleh pemerintah daerah setempat sejak perizinan awal diterbitkan.

“Kami bahkan tidak mengetahui diterbitkannya sertifikat HGU di atas hak kami tanpa persetujuan dan sosialisasi kepada kami pemilik lahan,“ tegasnya.

Mantan anggota DPRD Kotim ini menjelaskan, dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit Diktum Keempat, mereka mendesak Pemerintah daerah bersama dengan ATR/BPN dapat melakukan evaluasi terhadap HGU tersebut dengan Nomor Induk Bidang (NIB) diantaranya NIB 00184, NIB 00185, NIB 00186, NIB 00187, NIB 00188, NIB 00189, NIB 00190, yang seluruhnya seluas 2.385,hektare, NIB 00205 untuk HGU seluas 104.49 hektare, NIB 00183 untuk HGU seluas 109.44 hektare , NIB 00057 untuk HGU seluas 1.615 hektare. (Nardi).