Aktivitas Koperasi Terganggu, Kasus 2006 Silam Teringat Kembali

IST/BERITA SAMPIT - Suasana di lahan Koperasi Harapan Abadi beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Ketua Koperasi Harapan Abadi MN merasa resah dengan ulah AK alias TN Cs yang selalu mengganggu aktivitas koperasi plasma mereka, tidak hanya melakukan aksi menduduki lahan dengan demo saja seperti beberapa waktu lalu, mereka juga kini terus melakukan berbagai upaya dengan sejumlah alasan, hingga kegiatan koperasi kini terhambat.

Ia pun menyesalkan atas sikap oknum yang mengaku memiliki hak atas plasma koperasi itu, seharusnya itu tidak sampai dilakukan karena akan merugikan anggota koperasi yang tergabung didalamnya.

“Tindakan mereka ini sudah di luar batas, melapor di mana-mana, seulah-ulah apa yang mereka lakukan seperti klaim lahan, menduduki lahan, hingga menahan truk sawit itu adalah tindakan yang tidak benar,” katanya, Senin 3 Oktober 2022

Padahal, kata dia, tindakan itu melanggar hukum dan bahkan kasus ini sedang diproses di Polres Kotim dan AK bersama dua orang rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sementara itu Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Lajun SR Sianturi saat dikonfirmasi membenarkan kalau AK alias TN Cs sudah mereka tetapkan sebagai tersangka.

“Mereka jadi tersangka atas kasus pemortalan dan menahan 14 truk pengangkut sawit milik perusahaan selama satu minggu,” kata Lajun.

Menurut Lajun para tersangka dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sementara, motif pelaku melakukan itu menduga bahwa perusahaan telah menanam sawit diluar HGU. Namun, setelah dicek Polres Kotim dengan melibatkan beberapa ahli, sangkaan tersebut tidak benar.

Ulah AK ini mengingatkan kembali kejadian pada 2006 silam, yang melibatkan kakak kandungnya IJ, yang juga cukup meresahkan.

Di mana pada Agustus 2006 terjadi tindak pidana perampokan dan asusila di mana saat itu korbannya NW petani di desa setempat.

Korban dirampok dan dianiaya setelah kepalanya dibacok dengan mandau dan istrinya berinisial MT diperkosa serta anaknya yang masih di bawah umur kala itu dicabuli.

Di mana dalam kasus tersebut pelakunya adanya ABM, IJ, LG dan TN, perbuatan itu mereka lakukan di pondok korban Jalan Tjilik Riwut Km 94 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun saat itu hanya ABM, IJ dan LG yang diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit, sementara itu TN berhasil melarikan diri dan jadi DPO.

Hingga kini siapa TN yang DPO saat itu masih menjadi misteri, hingga polisi saja kala itu tidak bisa menangkapnya. Meski jika melihat fakta hukum tiga terpidana lainnya tahu karena saat itu mereka bersama-sama melakukan tindakan itu.

Di mana dalam kasus itu juga mereka mengambil genset, parabola, ponsel, emas dan uang milik korban NW. Tidak hanya itu kepala NW kala itu juga terluka dibacok oleh IJ.

LG dan TN menarik istri korban dan secara bergantian memperkosanya, sementara itu juga IJ membawa anak korban ke ruang tamu dan mencabulinya.

Sumber dari salah satu tokoh masyarakat Desa Pundu  saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus keji itu pada 2006 silam, di mana kata dia saat itu korban dibawa ke puskesmas setempat jalani perawatan.

“Saat itu memang ada kejadian tersebut, kebetulah saya bertugas di puskesmas saat itu, namun siapa pelakunya saya tidak tahu, karena kami hanya menangani korban saja,” ucap sumber ini, beberapa waktu lalu.

Tidak sampai di situ, tokoh lainnya juga membenarkan adanya kejadian itu, namun sayang pria ini enggan banyak berkomentar dengan alasan para pelaku tergolong orang yang sadis.

“Saya baru tahu pelakunya itu saat mereka ditangkap, saya kenal saja dengan mereka, memang mereka orangnya terkenal cukup berani di kampung sini,” ucapnya.

Namun terkait salah satu orang yang masih DPO yakni TN saat itu siapa dirinya mengaku tidak banyak mengetahui hal itu termasuk saksi lainnya yang rumahanya tidak jauh dari lokasi kejadian juga menyatakan demikian.

“Kalau kejadian itu dulu benar, namun korbannya sudah tidak di sini lagi, habis kejadian itu langsung pindah mereka, tempat pondoknya dulu juga sudah jadi kebun sawit sekarang, kalau siapa pelakunya saya kurang tahu dulu, karena kejadiannya cukup lama,” ucap sumber lainnya.

(jmy)