Oknum Dosen Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan, BEM Minta Harus Sidang Etik

IST/BERITA SAMPIT - Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (FT UPR) Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T mengatakan telah menonaktifkan oknum dosen yang diduga melakukan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi FKIP UPR.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Teknik Waluyo Nuswantoro pada saat menerima audiensi dari BEM Fakultas Teknik beserta BEM UPR dan BEM FKIP UPR di ruang Dekanat Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, Selasa 4 Oktober 2022.

Dekan Fakultas Teknik itu memastikan akan siap mengawal kasus ini sampai tuntas karena ini merupakan salah satu dari tiga dosa besar di bidang pendidikan.

BACA JUGA:   Mahasiswa IAIN Palangka Raya Ikuti Tes Wawancara Beasiswa BI

“Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, karena kasus seperti ini merupakan dosa besar pendidikan yang harus kita berantas sampai tuntas akar permasalahannya, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak rektor dan Satuan Pengawas Internal (SPI) namun masih tidak jelas tindakan yang harus kami lakukan,” kata Waluyo Nuswantoro.

Alumnus Fakultas Teknik Unlam itu juga menegaskan bahwa telah mengambil tindakan tegas kepada terduga oknum dosen dengan menonaktifkannya sebagai dosen.

“Kami juga telah menonaktifkan dosen yang menjadi dugaan sebagai pelaku dari proses mengajarnya sebagai tindakan konkret kami,” pungkasnya.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Berkaitan dengan penonaktifan dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual tersebut, Ketua BEM Fakultas Teknik David Benedictus Situmorang menegaskan bahwa harus ada sidang etik terhadap dosen tersebut.

“Walaupun sudah dinonaktifkan sebagai pengajar harus dilakukan sidang etik oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual, karena hingga saat ini masih belum ada suara dari Rektor selaku pemangku kebijakan tertinggi di UPR,” tegas David.

Sementara kasus ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 5 September 2022. (RH).