88 Peserta Ikuti Rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Barsel

DEDDY/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Kabupaten Barsel Nur Chambyah,SS (tengah) didampingi anggota Suwarsono,S.Pd (kiri) dan Billyo Rentas, S.Kep.,Ns

BUNTOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyebutkan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di daerah ini diikuti sebanyak 88 peserta.

Proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan tersebut meliputi enam kecamatan yang meliputi Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir (Dushil), Karau Kuala, Dusun Utara (Dusut), Dusun Selatan (Dusel) dan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barsel Nur Chambyah, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 4 Oktober 2022 mengatakan, total yang mendaftar di enam kecamatan akumulasinya adalah 58 laki-laki dan 30 perempuan.

“Jadi untuk lima Kecamatan yakni Jenamas, Dushil, Dusut, Dusel dan Kecamatan GBA, saat ini sudah memenuhi kouta 30 persen karena berdasarkan Undang-Undang harus memperhatikan 30 persen perempuan. Sedangkan yang belum mencukupi 30 persen perempuan, hanya satu kecamatan yakni Kecamatan Karau Kuala yang saat ini mendaftar sebanyak 5 peserta akumulasinya adalah 4 aki-laki dan 1 perempuan yang paling tidak harus memenuhi 30 persen kouta keterwakilan perempuan,” katanya.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Dikatakan, bahwa Bawaslu seluruh Indonesia juga di intruksikan untuk perekrutan Panwas Kecamatan yang tidak memenuhi kouta 30 persen keterwakilan perempuan maka rekrutmen harus di perpanjang yakni mulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

“Menyikapi akan hal tersebut, kemarin bersama rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Barsel sudah melakukan perpanjangan rekrutmen Panwas Kecamatan di Kecamatan Karau Kuala dan Alhamdulillah pada hari ini sudah ada peserta perempuan yang memasukan berkas pendaftaran,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“Tentunya kitapun berharap semoga saja 30 persen keterwakilan perempuan tersebut akan terpenuhi dan apabila tidak terpenuhi maka tetap apa adanya karena untuk perpanjangan hanya masa satu kali saja yakni tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022. Apabila keterwakilan perempuan tetap tidak terpenuhi 30 persen, maka tetap apa adanya karena untuk perpanjangan hanya masa satu kali saja yakni tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang,” tutupnya.. (ded)